1. Cari undang undang tentang bela negara,(ada berapa uu) dan dari tahun berapa, dan pasal berapa!
2. Apa Syarat syarat berdirinya suatu negara ?
3.Apa Pengertian dari bela negara?
Jawaban:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.”
2. 1. adanya wilayah
2. penduduk
3. pemerintah
4. pengakuan dari negara lain
3.bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Penjelasan:
semoga membantu ;)
[answer.2.content]